Jadi Temuan BPK, Pemkot Cilegon Telusuri 183 Jalan Yang Statusnya Tak Jelas

BANTENRAYA.COM – Menjadi salah satu temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kota Cilegon sedang menelusuri 183 jalan di Kota Cilegon yang statusnya tak jelas.

Temuan tersebut berdasarkan temuan dari laporan keuangan Kota Cilegon tahun 2024 yang mencatat 183 bukan sebagai aset Pemkot Cilegon.

Tak hanya jalan yang menjadi temuan BPK dan statusnya tak jelas, namun terdapat temuan BPK di Kota Cilegon yaitu puluhan Aset tanah milik yang juga belum tercatat dengan baik.

Baca Juga: Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

Berdasarkan data LHP BPK, Kota Cilegon telah ditemukan 65 aset yang tak jelas statusnya diantaranya terdapat 30 aset tanah yang belum diketahui lokasinya, 10 tanah yang belum tercatat dan tidak diketahui lokasinya, dan 25 bidang tanah bersertifikat namun tak jelas lokasinya dimana.

Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) akan melaksanakan upaya pendataan ulang.

Kepala Bidang Aset BPKPAD Kota Cilegon Nur Fauziyah membenarkan bahwa ada sejumlah aset Pemkot Cilegon yang belum tercatat.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Desain Kekinian, Cocok jadi Status WhatsApp

Berdasarkan data dari hasil LHP BPK 2024 lalu, telah ditemukan sebanyak 183 jalan di Kota Cilegon yang tak memiliki status yang jelas.

Kata dia, pihaknya akan menelusuri dan mencatat ulang dari aset jalan yang tak memiliki status yang jelas.

“Memang ada beberapa sertifikat yang sudah ada, tapi belum kita catat, nanti akan kita telusuri dan update datanya,” kata Nur kepada Banten Raya, Rabu 27 Agustus 2025.

Baca Juga: Ini 3 Rekomendasi Wisata Taman Bunga Matahari Cantik di Indonesia

Ia mengungkapkan, masih terdapat beberapa aset jalan yang alamatnya dan status kepemilikannya tak sesuai dari sertifikat.

“Ada juga yang alamatnya di pencatatan itu tidak sesuai dengan kondisi aktual, begitu juga peruntukannya,” ungkapnya.

Sebanyak 183 ruas jalan di Kota Cilegon statusnya belum tercatat, dan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.

Baca Juga: Timnas Putri U16 Harus Terhenti di Semifinal, Erick Thohir: Semangat Terus Pertiwi Muda!

Menurutnya, kurangnya pemahaman membuat beberapa pihak belum mengetahui apakah jalan tersebut hibah dari masyarakat ataupun milik pemerintah terkait prosedur pencatatan aset.

Untuk dapat menyesuaikan data tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon.

“Kami sudah meminta PU untuk dapat segera menyelesaikan status lahannya. Kalau memang tanah warga, harus diputuskan apakah dihibahkan atau dibebaskan,” jelasnya.***

Platform media berita digital Zona Informasi di Banten, Terkini, Dekat dengan Anda"

Hubungi kami : Bantenzone.co.id@gmail.com

© 2025 Bantenzone.co.id All right reserved.

Scroll to Top